Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan eksekusi terhadap terdakwa AAS di kediaman terdakwa untuk melaksanakan putusan MA, yang selanjutnya terdakwa sebelum dieksekusi ke Rutan KIlas II A Palangka Raya dilakukan Rapit Test di RS Bhayangkara.
Menurut Siaran Pers
Nomor: PR- 34 /O.2.3/Kph/09/2022 yang dikeluarkan pihak Kejati Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra, SH. MH terdakwa AAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP pada tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 878/K/Pid/2021 tanggal 3 November 2021.
Baca juga :Â Menjelang Peringatan Hari Lalu Lintas ke – 67, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Baksos
“Dengan Amar Putusan yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa AAS,” katanya Selasa (13/9) lalu.
Saat ini proses telah memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terpidana ditahan.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.349/Pid.B/2020/PN.Plk. tertanggal 8 Maret 2021, AAS dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan serta dijatuhi pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan.
Sedangkan, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.349/Pid.B/2020/PN.Plk. tertanggal 8 Maret 2021 tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui putusan Nomor : 34/PID/2021/PT PLK tanggal 12 April 2021.
Dalam hal ini, terdakwa AAS dihadapkan ke pengadilan karena didakwa telah membuat surat yang isinya tidak benar atau palsu yaitu Surat Keterangan No. Reg. : 263/Pem/V f / 1979 tanggal 13 Desember 1979 dari Kepala Kampung Bereng Bengkel Utuk Salman.
Dimana telah menerangkan tanah seluas 7.875.000 M2 terletak di bagian belakang Kampung Bereng Bengkel atau terkena rintisan rencana jalan ke Pulang Pisau wilayah hukum Kampung Bereng Bengkel, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Dati II Palangka Raya.
“Adalah benar tanah bekas hak milik adat kepunyaan Ekot Sampoeng, umur 46 tahun, mengetahui Camat Pahandut W.E.G DJOHAN, BA.- dengan No. Reg. : 431/PEM/V-F/1979 tanggal 19 Desember 1979 dengan lampiran peta atau gambar kasar situasi tanah perwatasan bekas hak milik adat kepunyaan Ekot Sampoeng,” tambahnya.
Surat penyerahan sebidang tanah tanggal 25 Nopember 1987 dari Ekot Sampoeng kepada AAS seluas 7.875.000 meter persegi mengetahui Kepala Kelurahan Bereng Bengkel Abar Taget Nomor : 598/550/01-TH/XII/87 tanggal 7 12 -1987 dan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Pahandut Drs. JURNI. H.S. GARIB Nomor : 178.594/756/XII/87 tanggal 14 12 1987.
Lalu, dengan lampiran surat penyerahan sebidang tanah tanggal 25 Novemper 1978 Nomor : Surat Keterangan No. Reg. : 264/Pem/V f / 1979 tanggal 13 Desember 1979 dari Kepala Kampung Bereng Bengkel Utuk Salman yang menerangkan tanah seluas 3.250.000 M2 terletak dibagian belakang Kampung Bereng Bengkel.
Selanjut, lokasi tersebut masuk dalam rintisan rencana jalan ke Pulang Pisau wilayah hukum Kampung Bereng Bengkel, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Dati II Palangka Raya adalah benar tanah bekas hak milik adat kepunyaan Demar, umur 57 tahun, dan mengetahui Camat Pahandut W.E.G Djohan, BA.- dengan No. Reg. : 454/PEM/V-F/1979 tanggal 31 Desember 1979 dengan lampiran peta atau gambar kasar situasi tanah perwatasan bekas hak milik adat kepunyaan Demar tersebut.
“Surat pernyataan penyerahan sebidang tanah tanggal 9 Desember 1987 dari Demar kepada B. Kanial Idris seluas 3.250.000 meter persegi mengetahui Kepala Kelurahan Bereng Bengkel Abar Taget Nomor : 598/559/01-TH/XII/87 tanggal 21 12 -1987,” tuturnya
Dan, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Pahandut Drs. Jurni. H.S. Garib Nomor : 178.590/756/XII/87 tanggal 30 Desember 1987 dan lampiran tentang surat pernyataan penyerahan sebidang tanah tanggal 9 Desember 1987 Nomor : 598/559/01-TH/XII/87 Surat Pernyataan Penyerahan sebidang Tanah tanggal 25 Agustus 2014 dari B. Kanial Idris kepada AAS mengetahui Lurah Kalampangan Siswandi, S.Sos.
Baca juga :Â Kejati Kalteng Ringkus Terduga Pelaku Korupsi Pembangunan Jalan
“Dengan maksud untuk menguasai lahan yang terletak di Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, Kalteng dan total luas 11.378.868 m2, selanjutnya pada bulan September 2019 terdakwa AAS mulai menggarap lahan tersebut, tetapi masyarakat atau Kelompok Tani Jadi Makmur 1 sebagai pemilik lahan tersebut keberatan atas tindakan AAS, langsung dilaporkan ke Polsek Sebangau pada tanggal 20 November 2019 lalu,” terangnya.
Ia menambahkan, proses eksekusi dilaksanakan oleh Suhadi, SH., Jaksa pada Kejati Kalteng dan Ananta Erwandhyaksa, SH., jaksa fungsional pada Kejari Palangka Raya.
“Adapun dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya nomor : PRIN-1419/O.2.10/Eoh.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 dan dibantu pengamanan dari personel Polresta Palangka Raya,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post