kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekda Kalteng Nuryakin mengingatkan bahwa pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Sedangkan Binwas oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
“Kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah,” jelas Sekda dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Kalteng, Herson B. Aden ketika membuka Rakor Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi GWPP, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga : Sekda Kalteng Buka Betang Expo 2022
Sekda menjelaskan, campur tangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota, hendaknya tidak ditafsirkan sebagai bentuk menguatnya kembali sentralisasi pemerintahan. “Akan tetapi bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota seiring semakin kompleksnya permasalahan dan meningkatnya tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Rakor yang digelar selama 2 hari hingga Jumat (9/9/2022) ini mengagendakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi serta Rapat Konfirmasi dan Reviu LPPD Kabupaten/Kota. Rakor diikuti secara virtual oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga : Sekda Kalteng Pimpin Rapat Kesiapan Tindak Lanjut Rejuvenasi Anjungan TMII Kalteng secara Virtual
Sementara itu, hadir secara langsung, antara lain anggota Tim Perangkat Gubernur dan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Dekonsentrasi GWPP di Provinsi Kalteng atau yang mewakili serta Kepala Bappeda dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kalteng atau yang mewakili. [Red]
Discussion about this post