Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hasil Lokakarya dan Pelatihan Advokasi Bagi Komunitas dan Pembela HAM Lingkungan yang diadakan Yayasan Petak Danum di Hotel FIZ, Palangka Raya mengeluarkan berbagai rekomendasi(8/9)
Menurut Ketua Pantia, Ihwan rekomendasi pertama yakni meminta adanya penetapan segera kebijakan daerah kalteng tentang alokasi 20% kebun plasma kepada masyarakat.
Baca juga :Â Ini Pesan Kapolresta Palangka Raya ke Siswa Setukpa Polri Angkatan 51
“Kedua yakni meminta segera adanya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat. Dimana saat ini drafnya sudah tersedia, maka segera di sahkan,” tuturnya.
Pihaknya juga mengeluarkan rekomendasi tentang diadakannya kembali pelatihan paralegal dan hukum kritis .
“Kami juga meminta ditingkatkan lagi pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) Perempuan. Dan untuk peserta pelatihan kali ini berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Kapuas, Seruyan, dan Lamandau,” ujarnya.
Baca juga :Â Tingkatkan Kapasitas Media Perangi Narkoba, BNN Kota Palangka Raya Gelar Workshop
Pihaknya berharap rekomendasi yang telah di rumuskan tersebut dapat direalisasikan pemerintah daerah, mengingat hal tersebut sangatlah penting bagi keberlanjutan eksistensi masyarakat di Bumi Tambun Bungai hingga masa mendatang.
“Kami berharap pemerintah dapat memperhatikan semua rekomendasi ini, karena ini bukan datang dari kami sebagai panitia, tetapi dari setiap perwakilan 25 orang masyarakat asal kabupaten yang hadir,” ucapnya.[Red]
Discussion about this post