Kaltengtoday.com, Sampit – Untuk mewujudkan Bumi Habaring Hurung khususnya Kota Sampit yang bersih dan sehat, tentunya harus ada aturan yang mengaturnya. Meski sudah ada aturan yang mengatur, akan tetapi masih banyak masyarakat yang malas dan enggan membuang sampah pada tempatnya yakni di depo sampah.
Baca juga : Pemkab Kotim Kucurkan Rp200 Juta Per Desa Untuk Percepatan Pemerataan Pembangunan
Kali ini, Kecamatan MB Ketapang bersama Kedamangan setempat pada September ini akan menyosialisasikan terkait sanksi atau penerapan adat kepada masyarakat yang sembarangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Pada Oktober 2022 ini, setelah tahapan sosialisasi selama 1 bulan maka pada bulan tersebut akan berlaku sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan.
Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi menegaskan, sesuai dengan rapat yang dilakukan pihaknya bersama Kedamangan setempat maka kita akan berlakukan sanksi adat itu pada Oktober 2022 ini. “Pada September 2022 kita masih lakukan tahapan sosialisasi, baik melalui baliho, spanduk, media sosial dan juga media massa,” jelasnya, Senin (5/9/2022).
Baca juga : Warga Kotim Diimbau Waspadai Penyakit Pergantian Musim
“Ini kita lakukan untuk mendukung program pemerintah Harati yang menginginkan Kotim bersih, terang dan bebas sampah ke depannya,”tegasnya.
Dirinya berharap agar pemberitahuan ini bisa disampaikan khususnya bagi warga di wilayah Kecamatan MB Ketapang. “Karena sanksi adat ini masih berlaku di wilayah MB Ketapang saja,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post