kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Maraknya penjualan pakaian bekas eks impor ilegal di masyarakat akhir-akhir ini, menjadi sorotan Kantor Bea Cukai Palangka Raya. Selain berbahaya bagi kesehatan para pembeli, penjual pun dapat terancam pidana.
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, maraknya penjualan pakaian bekas eks impor ilegal patut menjadi perhatian seluruh pihak.
Baca juga :Â BPS : Kota Palangka Raya dan Sampit Alami Inflasi Sebesar 0,44 Persen
Sejumlah pelanggaran pun terjadi terkait hal ini, seperti undang-undang kepabeanan, perdagangan dan perlindungan konsumen.
“Pakaian bekas eks impor ilegal ini masuk melalui jalur-jalur tikus. Tidak ada pakaian bekas yang legal untuk diperjualbelikan,” katanya, Rabu (3/8/2022).
Dijelaskannya, empat dampak negatif akibat penjualan bebas pakaian bekas tersebut, yakni mengenai resiko kesehatan.
Pasalnya, para pembeli tidak mengetahui pakaian bekas tersebut apakah mengandung bakteri dan kuman yang dapat beresiko pada kesehatan.
Sementara, dari segi ekonomi penjualan pakaian bekas ilegal merugikan pelaku UMKM yang legal. Bahkan dengan potensi penerimaan negara yang tidak bisa dipungut dan tidak mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga :Â 50 Tenaga Kesehatan di Palangka Raya Mulai Vaksinasi Booster Kedua
Pakaian bekas eks impor ilegal merupakan limbah bagi pihak luar negeri. Namun oleh sejumlah oknum hal tersebut dimanfaatkan untuk diperjualbelikan. Dampaknya dapat kerusakan perdagangan dalam negeri
“pelaku penjual pakaian bekas eks impor ilegal dapat dipidanakan dengan masuk di UU Kepabeanan dan Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post