kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam upaya mencapai tujuan nasional yang tercantum pada alinea ke-4 pembukaan UUD Tahun 1945, di perlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme agar mampu meenyelenggarakan pelayanan publik untuk masyarakat dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kesadaran bela Negara adalah merupakan salah satu indikator sebagai wujud cinta tanah air Indonesia yang bisa dikembangkan dan diaktualisasikan dengan tindakan dan perbuatan nyata berupa kemampuan awal bela negara baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukan dengan cara menjaga kesehatan jasmani dan rohani, salah satunya adalah dengan menjaga kesehatan mental.
Kesehatan mental merupakan salah satu hal yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Seseorang dapat dikatakan sehat secara mental tidak semata-mata orang yang terbebas dari gangguan jiwa.
Baca Juga :ASN Diminta Optimalkan Kemampuan Dalam Bekerja
Namun dalam hal ini kesadaran akan pentingnya kesehatan mental di Indonesia masih kurang.
Hal ini terlihat dari data Kemenkes terutama selama terjadinya pandemi Covid-19 ada sebanyak 277 ribu kasus gangguan kesehatan mental di Indonesia.
Jumlah kasus itu mengalami peningkatan dibandingkan 2019 yang hanya 197 ribu orang kasus kesehatan jiwa di Indonesia.
Gejala-gejala gangguan kesehatan mental ini tidak di pungkiri bisa terjadi kepada para ASN. Terutama pada masa pandemic terlebih ASN tetap harus di tuntut ke profesionalisme nya dalam bekerja dalam kondisi apapun.
Baca Juga :Tes Urine, 50 ASN Disperkimtan Kota Palangka Raya Negatif Narkoba
Persoalan kesehatan mental ASN sampai saat ini masih relatif kurang mendapat perhatian oleh karena itu di harapkan dengan adanya perkembangan teknologi semestinya memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk memperbanyak literasi kesehatan mental bagi ASN seperti program pengetahuan dan pemahaman tentang kesehatan mental, memberikan layanan kesehatan mental berupa bimbingan konseling dan psikologi dan yang terakhir adalah peningkatan kesadaran individu ASN itu sendiri terhadap kesehatan mentalnya guna untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan produktivitas kerja sebagai ASN.
(OPINI:Theresia Octaviani S.E., M.Si, Dosen Universitas Palangkaraya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi, Peserta Latsar CPNS Angkatan XXV Puslatbang KDOD ) [Red]
Discussion about this post