kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah mengingatkan pemerintah kabupaten setempat supaya bersikap tegas terhadap keterlambatan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD).
” Pada dasarnya, laporan ini disampaikan pada 31 Desember 2022. Semua laporan itu perlu dipersiapkan hingga rampung, ” Katanya, Rabu (30/3/2022).
Ia menyebutkan, jika ada keterlambatan dalam laporan LPP itu tentu dapat mempengaruhi dan menggangu anggaran belanja daerah. Maka, pemerintah harus tegas dalam mengantisipasi keterlambatan anggaran belanja desa.
” Jangan sampai keterlambatan itu mengganggu roda pemerintahan. Hal itu yang perlu dihindari, ” Rabu (30/3/2022).
Baca Juga : Â DPRD Katingan Soroti Kinerja DLH Dalam Penanganan Sampah
Apalagi, itu sangat berhubungan dengan anggaran daerah. Jika ada keterlambatan dalam pengesahan dan penyampaian bisa diberikan sanksi seperti gaji tidak disalurkan selama beberapa bulan.
” Keterlambatan dalam penyampaian dan pengesahan ini akan menggangu dan memunculkan persoalan dikemudian hari, ” Tegasnya.
Kedepannya, semua jajaran perangkat desa yang ada harus memperhatikan koreksi dan catatan dari BPK RI Perwakilan Kalteng yang mengisyaratkan harus patuh terhadap ketentuan. Sebab, sudah jelas LPPD ini dilaporkan hingga akhir tahun.
Baca Juga : Â DPRD Katingan Dukung Pemkab Kejar Target Vaksinasi
” Terutama menyangkut keterlambatan, pemerintah daerah bisa ditegur pihak BPK. Jangan sampai anggaran yang dipangkas oleh pemerintah pusat, ” Tandasnya.
[Red]
Discussion about this post