kaltengtoday.com, Palangka Raya – Salah seorang notaris di Kabupaten Katingan telah dilaporkan oleh korban berinisial J (50) dan Y (45) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Kamis (24/2/2022).
Kuasa Hukum korban, Fachri mengatakan, kejadian bermula pada saat korban mengajukan pinjaman uang pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Katingan senilai Rp 1 miliar dengan jaminan rumah toko (ruko) enam pintu di tahun 2013 lalu.
“Nah pada saat beliau ini meminjam uang di bank. Beliau ini tidak pernah sama sekali melakukan penandatangan surat Hak Tanggungan (HT) kepada notaris tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, seiring berjalannya waktu di tahun 2015 korban mengalami gagal bayar pinjaman tersebut, yang mengakibatkan aset korban disita oleh pihak bank.
Namun pada saat melaksanakan sidang, surat Hak Tanggungan sudah ditandatangani tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga :Â Â Polda Kalteng Berikan Reward dan Punishment Untuk Personel
“Bahkan terlihat jelas bahwa tanda tangan yang tertera di surat tersebut sangat jauh berbeda dari tanda tangan asli korban,” ucapnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh korban agar aset yang disita dapat dikembalikan, seperti melakukan sidang gugatan hingga ke proses kasasi.
Namun nyatanya, lanjut Fachri, bermodalkan surat Hak Tanggungan dengan tanda tangan palsu tersebut, aset korban justru dilakukan pelelangan.
“Jadi aset korban ini dilelang pada saat korban masih menjalani proses sidang. Bahkan nilai yang dilelang pun jauh lebih murah dari nilai aset. Harusnya aset korban itu kurang lebih mencapai Rp 6 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Badan Pengawas Notaris. Namun solusi yang didapat korban disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Untuk itu, lanjut Fachri, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga :Â Â Bidpropam Polda Kalteng Gelar Refresh dan Recharge Motivasi Personel
“Dari Mabes Polri, kasus klien kami diteruskan ke Polda Kalteng untuk ditindaklanjuti. Tentu kami berharap agar kasus klien kami ini dapat segera diusut dan dituntaskan, agar mereka ini bisa mendapatkan hak dan keadilan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post