kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Gunung Mas (Gumas) Melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (Dinperkatpan) mengenai Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUPB) dan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk masyarakat wajib mengetahui supaya Perkebunan yang dijual ada tanda IUBD dan STDBD. Khususnya diwilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Untuk itu, Kepala Dinperkatpan Gumas Letus Guntur menuturkan, dengan adanya IUPB dan STDB bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang mempunyai perkebunan diatas 25 hektar dan bagi masyarakat yang mempunyai IUBD bisa mengikuti program refitalisasi.
Baca Juga : 2022, Pemkab Gumas Adakan Pembubuhan Tanda Tera
“Memang untuk, IUPB atau STBD itu kuasaanya harus kuasan putih, dan peroalan kita saat ini ada sebagian dari masyarakat yang masih belum kawasan putih. Tetapi kalau buat masyarakat yang sudah 25 tahun mengelola itu bisa masuk dikawasan putih,” katanya, kamis (10/2).
Harapan kita, untuk masyarakat yang bergerak dibidang Budidaya perkebunan supaya diupayakan mengurus IUPB atau STBD di perijinan agar masyarakat mengetahui tujuan dan aturan.
Baca Juga : Pemkab Gumas Aktif Awasi Perbaikan Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun
“Bagi Masyarakat yang memiliki IUPB untuk yang 25 hektar bisa menjadi agunan kalu dia mau memperkembangkan perkebunannya, bisa juga melalui Kur yang sangat berguna bagi yang memiliki IUPB dan STBD. Memang dalam pengurusanya aga berat tetapi mau tidak mau dan suka tidak suka jika sudah berjalan Ispol nanti hasilnya tidak dibeli oleh perusahan memang tantangan bagi kami juga,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post