kaltengtoday.com,- Sampit,– Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar meminta agar tenaga kerja bongkar muat terlindungi BPJS.
Maka dari itu dia menghimbau para pemilik terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan badan usaha kepelabuhan agar mendaftarkan tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Selain itu juga kami meminta juga agar KSOP sebagai regulator bisa memperhatikan hal tersebut,” ucapan Kurniawan, Jum’at 5 Desember 2021 di Sampit.
Menurut Kurniawan jangan lagi menunggu ada hal – hal yg tidak diinginkan, baru pihak pemberian kerja bereaksi.
Baca juga :Â Wakil Ketua DPRD Kotim, Apresiasi Program Kampung Agraria
Sedangkan tenaga kerja bongkar muat tersebut merupakan pekerjaan dengan tingkat resiko tinggi, bahkan sejumlah kejadian kerap kali terjadi.
“Biasanya saat terjadi insiden tidak kita inginkan baru ketahuan bahwa tenaga kerja itu tidak dilindungi oleh BPJS,” pungkas politisi PAN ini.
Baca juga :Â BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan Kepada Pemkab Kapuas
Seperti yang terjadi beberapa tahun silam di salah satu pelabuhan yang ada di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.[Red]
Discussion about this post