Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, dengan adanya kebijakan Wali Kota dalam memberlakukan pemberian stimulus Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) kepada masyarakat.
Hal tersebut dinilai meningkatkan antusias masyarakat dalam mengurus PBB P2 terutama untuk, yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya berada di bawah 20 juta rupiah, di berikan stimulus sebesar 100 persen.
Yang artinya masyarakat yang memiliki objek PBB P2 yang NJOP nya di bawah 20 juta rupiah diberikan keringanan gratis biaya pajak hingga 31 desember 2021 mendatang.
“Stimulus ini adalah merupakan bentuk kepedulian Bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 dengan tujuan meringankan beban masyarakat,” katanya, Jum’at (20/8/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, stimulus ini tentunya bisa melahirkan masyarakat Kota Palangka Raya yang tertib administrasi. Bahkan, dengan adanya kepengurusan administrasi aset PBB P2, memudahkan setiap masyarakat dalam memiliki aset yang berhubungan dengan PBB P2.
Baca juga : Bupati Seruyan Buka Rakor Optimalisasi Penerimaan PBB-P2
Semakin banyak masyarakat yang mengurus PBB P2, maka semakin jelas pula potensi pajak yang bisa diproyeksikan di tahun berikutnya. Selain itu mengurus dan menyetorkan PBB juga bukti sebagai masyarakat yang baik taat pajak.
“Sederhananya begini, stimulus pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ini serupa dengan program pemutihan atau penghapusan denda yang dilakukan oleh pihak Samsat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post