Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, guna meningkatkan potensi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pihaknya melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tentang pembuatan peta ZNT atau pemutakhiran nilai pasar dan NJOP.
“Selama ini BPHTB merupakan salah satu potensi pajak yang cukup besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Cantik. Bahkan dalam beberapa tahun ini, pajak BPHTB tidak ada naik, sehingga sudah saatnya perlu direvisi dengan melihat kondisi kemajuan zaman,” katanya, Selasa (27/7/21).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, BPHTB dikenakan terhadap perorangan atau badan, yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Kewajiban ini bisa diartikan bahwa orang atau badan mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak tersebut.
Bahkan, sambung Aratuni Djaban mengatakan, BPHTB merupakan bea yang dibayar lebih dulu daripada saat terutang. Dirinya mencontohkan, pembeli tanah bersertifikat sudah diharuskan membayar BPHTB sebelum akta dibuat dan ditandatangani.
Baca juga :Â Tiga OPD Lakukan Kerja Sama Tekan Angka Stunting di Kabupaten Kapuas
“Prinsip pengenaan tarif BPHTB didasarkan atas luasan tanah, bangunan yang ada di atasnya serta nilai pasar maupun nilai jual objek pajak yang berlaku saat itu,” ucapnya.
Untuk itu dirinya berharap, dengan adanya kerja sama ini, ada peningkatan dalam sektor pajak BPHTB, sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD Kota Palangka Raya.[Red]
Discussion about this post