Kalteng Today – Palangka Raya, – Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) melalui Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah (Korwil Kalteng), Alte Gwijangge meminta untuk DPR RI menghentikan pembahasan tentang perubahan Rancangan Undang – Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Jilid II.
Pihaknya menilai RUU Otsus bagi masyarakat papua sebelumnya telah gagal dan tidak menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Kami rasa segelintir elit politikus yang ada disana dan mengatasnamakan masyarakat papua untuk menyepakati pembahasan RUU Otsus Jilid II atau RUU No 21 Tahun 2021 tersebut hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak menjawab kepentingan akar rumput,” kata pemuda asal Kampus Universitas Palangka Raya (UPR) tersebut kepada Kalteng Today, Rabu (14/7).
Alte dan kawan – kawan mahasiswa asal Papua yang kini sedang mengenyam pendidikan tinggi di Kota Palangka Raya mengungkapkan pihaknya telah membuat sebuah Petisi Rakyat Papua atau PRP, bersama dengan 110 organisasi untuk menolak hal tersebut sejak bulan lalu.
“Di PRP tersebut kamu dengan tegas menolak pembahasan dan pengesahan RUU Otsus Jilid II, karena kami nilai sangat terburu – buru. Maka dari itu, kami meminta untuk DPR RI menghentikan pembahasannya,” ungkap Alte.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan oknum elit politikus papua dan pejabat negara saat ini terkesan sangat acuh dan tak acuh dengan seluruh petisi yang dikeluarkan, termasuk dengan aspirasi Orang Asli Papua (OAP) tersebut.
“Sepertinya pejabat atau oknum politikus tetap ngotot merevisi dan akan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU Otsus Jilid II pada tanggal 15 atau 16 Juli 2021 mendatang,” jelasnya.
Alte juga menambahkan, semua yang dilakukan tersebut sangat mencederai perasaan masyarakat papua, terlebih dalam pembahasannya selama ini sama sekali tidak melibatkan OAP, seperti Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat.
“Kami nilai hal ini merupakan pelecehan hak dan demokrasi bagi orang papua. Otsus ini sebenarnya gagal total, sebab hanya mengambil kebijakan langsung dari Jakarta, sementara OAP sangat tidak menginginkannya,” tuturnya.
Pihaknya kembali menilai kebijakan sepihak oleh oknum pejabat yang ada di Jakarta sama seperti halnya dengan Hak Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Pada Tahun 196 dan sekarang juga dianggap tidak menghargai Majelis Rakyat Papua yang hadir UU OTSUS 21 2001 lalu.
“Pada dasarnya Rakyat Papua sudah tolak itu melalui MRP dan tidak ada lagi RUU Otsus Jilid II. Pemerintah Indonesia sepihak mau melanjutkan ini dan sangat kami pertanyakan, representasi suara OAP terkait perjalanan Otsus telah ada di dalam PRP, kita tetap konsisten pada prinsip penolakan UU Otsus Jilid II,” tegasnya lagi.
Baca Juga : Â Ratusan Mahasiswa Palangka Raya Unjuk Rasa Tuntut RUU PKS Segera Disahkan
Pihaknya juga mengeluarkan pernyataan sikap, dengan poin pertama yakni Tolak Otsus Jilid ll dan mengutuk keras DPR RI dan Satgas Pansus pembahasan perubahan RUU Otsus Jilid II, yang terburu-buru sepihak kelompok tanpa melibatkan Orang Asli Papua dan tidak Mendengarkan Petisi Rakyat Papua (PRP) lalu akan Pengesahan pada tgl 15-16 Juli 2021 nanti.
“Kedua kami meminta tutup PT. Freeport sebagai dalang dan seluruh perusahaan Asing di Tanah Papua. Dan selanjutnya kami minta tarik militer organik dan non-organik, stop pengiriman militer berlebihan di seluruh tanah papua. Terakhir hentikan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah tanah adat papua,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post