Kalteng Today – Kapuas, – Dinas Sosial Kabupaten Kapuas setelah melakukan validasi data perluasan program keluarga harapan (PKH) ada penambahan sekitar 1.157 penerima manfaat.
Boni Hendrawan, Koordinator PKH mengatakan, setelah dilakukan validasi perluasan data PKH di 17 kecamatan ada penambahan data baru sekitar 1.157 warga penerima manfaat untuk mendapat bantuan sosial.
“Kami melakukan pendataan perluasan PKH Validasi di 17 kecamatan ada tambahan data baru 1.157 keluarga penerima manfaat,”ucap kerjanya,Senin(7/6/2021).
Boni menjelaskan, perluasan data validasi PKM sebagai upaya verifikasi data secara berkala yang dilakukan sehingga masyarakat yang mendapat bantuan sosial benar benar tepat sasaran dan bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai melalui mitra kerja salah satu perbankan.
Bantuan dari Kementrian Sosial kepada warga yang kurang mampu dan nilai yang diterima pun bervariasi dari Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu karena ada unsur komponen pendukung diantaranya didalam keluarga anak masih sekolah, balita, ibu hamil, lansia dan disabilitas.
“Itupun diterima secara bertahap pertiga bulan sehingga dalam satu tahun empat tahapan,”jelasnya.
“Sebelum dilakukan perluasan PKH sebanyak 8065 KK, setelah dilakukan perluasan 1157 KK sehingga total penerima bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan di Kabupaten Kapuas 9.222 Kepala Keluarga,”terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan menambahkan, bantuan kepada warga di Kabupaten Kapuas melalui PKH untuk memutus mata rantai kemiskinan.Tidak ada lagi anak yang putus sekolah sebab program ini membantu warga yang hidup di bawah garis kemiskinan.
“Saya berharap dengan program ini dapat mengangkat harkat hidup masyarakat,di mana cukup orang tuanya miskin jangan sampai diwariskan generasi berikutnya,”imbuh Budi Kurniawan.
Baca Juga : Dewan Sambut Baik Pemkab Kapuas Salurkan Logistik Ke Enam Kecamatan Terdampak Banjir
Ia mengingatkan kepada masyarakat kabupaten Kapuas yang terdaftar sebagai penerima PKH wajib ikut vaksinasi covid 19, walaupun menolak akan di evaluasi berupa penundaan bahkan sanksi terberat di keluarkan dari data penerima menerima program sosial sesuai dengan Perpres no 14 tahun 2021.
“Vaksinasi Covid 19 merupakan program pemerintah agar masyarakat indonesia sehat dan terbentuk imun tubuh dan vaksin ini aman dan halal,”tutupnya.[Djim-KT]
Discussion about this post