kaltengtoday.com – Tim gabungan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengamankan setidaknya 1.400 batang kayu log yang diduga hasil dari pembalakan liar (ilegal logging) di Sungai Mangkutup Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel Laut Sandharianto, melalui Perwira Pelaksana Mayor Laut Iwanhendra Susilo ( Rabu, 4/3/2020) menjelaskan, ribuan batang kayu ini rencananya akan dibawa ke Mantangai dari Sungai Mangkutup.
Selain kayu gelondongan tersebut, tim juga mengamankan dua orang terduga pelaku. Mereka ditangkap saat ingin membawa ratusan kayu log yang sudah dirakit dan dibawa menggunakan perahu kelotok (perahu kecil bermesin) di sungai tersebut.
Menurut Susilo, sebenarnya penangkapan ini dilakukan pada Minggu (1/3/2020) lalu. Kayu log yang diamankan tersebut terdiri dari 1.100 batang kayu log campuran yang ditemukan tanpa pemilik dan 300 batang kayu log diamankan di lokasi yang sama dibawa oleh dua orang pelaku berinisial SG dan SH menggunakan kelotok.
“Dua terduga pelaku langsung kita dibawa ke Pos TNI AL Kuala Kapuas dan saat ini sedang kami proses penyelidikan lebih lanjut”ujarnya.
Nantinya hasil penyelidikan itu akan segera dulimpahkan kepada pihak ke Kejaksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,ujarnya.
Ditegaskanya juga , dasar dari penangkapan pembalakan liar ( illegal logging) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, TNI AL memiliki kewenangan sebagai penyidik di dalam menindak pelanggaran yang terjadi di perairan jurisi nasional Indonesia termasuk perairan pedalaman.
“Penggagalan penyeludupan kayu ilegal ini bentuk prestasi dari Lanal Banjarmasin yang mendukung fungsi dan tugas. Lanal Banjarmasin memiliki fungsi di dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Intelijen Maritim atau Intelmar,”kata Iwanhendra Susilo.
Djim-KT
Discussion about this post