Kalteng Today – Kasongan, – Bupati Katingan Sakariyas SE mengikuti apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan Tahun 2021, Kamis (25/02/2021).
Apel sosialisasi maklumat Kapolda tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH di Halaman Kantor Bupati Katingan.
Usai mengikuti apel sosialisasi, Bupati Katingan Sakariyas mengatakan kegiatan apel tersebut dalam rangka persiapan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Katingan khususnya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalteng, secara khusus terhadap jajaran Polres Katingan atas terselenggarannya apel sosialisasi tersebut.
“Hal ini tentunya tidak hanya tugas jajaran kepolisian, tetapi tugas kita semua dalam mensosialisasikan maklumat tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat. Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ucap Sakariyas.
Lebih jauh disampaikannya, kedepannya maklumat Kapolda juga akan disampaikan kepada seluruh Kepala Desa juga Lurah yang ada di wilayah Kabupaten Katingan, yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi di wilayah desa nya masing-masing.
“Karena kepala desa yang paling lebih mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing, kepala desa wajib menyampaikan sosialisasi maklumat tersebut, kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH menjelaskan, berdasarkan prakiraan cuaca Tahun 2021 dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa potensi Karhutla di pulau Kalimantan dapat terjadi pada bulan Agustus sampai September. Sehingga perlunya upaya pencegahan dan antisipasi dari pemerintah maupun stakeholder terkait untuk meminimalisir terjadinya karhutla di daerah rawan yang dipetakan.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun korporasi agar bisa tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, mengingat resiko yang akan terjadi bisa sangat fatal yang bisa mengakibatkan terjadinya kabut asap.
Baca Juga : Tumbuhkan Wirausaha Baru di Kalangan Muda
“Intinya maklumat tersebut terkait sanksi pidana. Tetapi kami tetap melakukan sosialisasi, melakukan pencegahan karhutla dan patroli terpadu. Tetap kita mengedepankan bagaimana mengedukasi masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” jelas Kapolres. [Red]
Discussion about this post