kaltengtoday.com – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan (Coorporate Social Responcibility/CSR) oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tidak bisa dilanjutkan di bahas ketahap selanjutnya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Barito Selatan, Ir. HM. Farid Yusran MM, Jumat, 31 Januari 2020.
“Berdasarkan hasil konsultasi kita ke Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Raperda CSR tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas dan tidak bisa ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda),” kata Farid Yusran.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dan konsultasi dengan kepala Biro Hukum MK beberapa waktu lalu, mereka menilai Raperda CSR yang diajukan oleh Pemkab Barsel kepada DPRD, tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
Pasalnya, lanjut dia, berdasarkan keputusan MK menyangkut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa pengaturan tentang CSR ini hanya boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“Kecuali kalau dalam PP menyebutkan boleh hal itu (CSR) diatur menggunakan Perda, barulah kita bisa membahas Raperda CSR yang diajukan oleh Pemkab itu”,katanya.
Sementara itu juga, Kemendagri melalui Kepala Biro Hukumnya juga mengatakan selain bertentangan dengan UU, isi Raperda yang diajukan oleh Pemkab Barsel kepada DPRD dinilai tidak bersesuaian dengan judulnya.
Pada judul, lanjut dia, dituliskan tentang Pengelolaan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat, sedangkan di dalam isinya mengatur tentang sebuah forum yang dibentuk untuk mengelola dana CSR dari perusahaan.
“Jadi secara garis besarnya, Raperda itu tidak bisa dilanjutkan pembahasannya untuk dijadikan Perda,” tandas dia.
UD-KT
Discussion about this post