kaltengtoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi dan penilaian positif kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan, mengenai pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) bidang perizinan usaha yang dinilai berjalan secara baik, lancar dan sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Jumat (14/2/2020).
“Seruyan merupakan satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah melaksanakan sistem OSS seratus persen dan kita sudah mendapat penilaian dan apresiasi dari KPK RI di Jakarta,” kata Yulhaidir.
Dalam penerapan pelaksanaan sistem OSS tersebut, lanjut Yulhaidir, Pemkab Seruyan menggabungkan proses pengurusan seluruh perizinan pada satu pintu, yakni pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Seruyan. Dimana dalam proses pelayanan perizinan selalu mengedepankan motto ‘Cepat, Tepat dan Prosedur’.
“Sistem OSS ini merupakan sistem perizinan kelengkapan usaha yang terintegrasi atau terkoneksi langsung secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga negara oleh pemerintah daerah,” ungkap dia.
Kebijakan penerapan sistem OSS oleh pemerintah pusat ini yang diterapkan oleh daerah (kabupaten), jelas Yulhaidir, guna untuk mengatasi keluhan panjangnya jangka waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati dalam memulai suatu usaha.
“Sekarang pelaku usaha di Seruyan dimudahkan pelayanannya dalam mengurus perizinan dan semuanya gratis tanpa pungutan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan, dalam melaksanakan sistem OSS ini, pihaknya selain memberikan kemudahan pelayanan, juga memberikan pendampingan dan pengawalan bagi tiap pelaku usaha yang melakukan pengurusan perizinan di kantor mereka.
“Semua kami gratiskan, tidak ada pungutan apapun. Itu bagian dari upaya Pemkab Seruyan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi tiap para pelaku usaha yang ada di daerah,” kata Agung Setiawan selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan.
Parnen-KT
Discussion about this post