Kalteng Today – Sampit, – Nampaknya kasus pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Bong Hiun Tjin alias Acin harus ke praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit. Acin, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2020 lalu.
Bahkan, keluarga pihak Acin sendiri dalam pengajuan Praperadilan melalui Kuasa Hukumnya, Prof Frans Sisu Wuwur MH, dan Fidelis, MH mempertanyakan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti tidak sesuai prosedur, dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Jelasnya, Senin (28/12).
Kata dia, bahwa Acin dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP. “Dari itu semua, mulai dari penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai kepada penangkapan dinilai cacat hukum serta sangat bertentangan dengan HAM. Ungkapnya.
Acin sendiri ditangkap saat sedang berada di rumahnya, dia ditangkap dan ditahan secara paksa tanpa membawa surat tugas atau pamit dengan ketua RT, RW atau diketahui warga sekitar. Bahkan pihak keluarganya sendiri tidak mengetahui masalah penangkapan pria 60 tahun tersebut. Ucapnya.
Dari itu semua, menurut pria yang sudah menjadi pengacara 35 tahun ini bahwa syarat formil dan materiil tidak terpenuhi. Sebab, di dalam Pasal 18 Ayat (1) KUHAP, petugas harus memperlihatkan surat tugas penangkapan lengkap dengan identitas pemohon dan menjelaskan uraian singkat kejahatan. Tegasnya.
Jika dilihat dari fakta tersebut, ada upaya paksa tindakan yang tidak resmi bahkan tidak sah. Apalagi keluarga Acin sempat panik, ketika ke rumah, pemohon sudah tidak ada beserta 2 unit kendaraan roda empat. Lanjutnya.
Apalagi pada 9 Oktober 2020 pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian. Alangkah panik dan terkejutnya mereka pada saat pemohon ditahan atas kasus pembunuhan tersebut. “Saya nilai tindakan itu tidak sesuai dengan etika hukum bahkan sangat bertentangan dengan kebijakan hukum,”ucapnya lagi.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Berau Kaltim Akhirnya Tertangkap di Katingan
Laka Lantas Tewaskan Pengendara Motor Masih Ditangani Polres Kotim
Atas tindakan tersebut, pihaknya menuntut kerugian materiil sebesar Rp 6 miliar dan immateriil Rp 8 miliar akibat perbuatan sewenang-wenang pihak Kepolisian yang bertugas pada saat melakukan penahanan terhadap klien kami tersebut. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post