Kalteng Today – Kapuas, – Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), tahap kedua kembali dibuka . Dan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan bantuan stimulan sosial dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kapuas, Kalteng Batu Panahan mengatakan, bantuan pengaman sosial dari Presiden RI Joko Widodo melalui kementerian Koperasi di buka kembali bagi pelaku usaha untuk permodalan usaha mikro tahap kedua mulai bergulir sehingga masyarakat segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan bantuan.
“Program jaringan pengaman sosial dari Presiden RI Jokowi melalui Kementerian Koperasi kepada usaha mikro ditindak lanjuti dengan surat edaran Sekda Kapuas pada tanggal 12 Oktober 2020 kemarin untuk 17 kecamatan,” ucapnya, Senin(19/10/2020).
Dijelaskan Batu Panahan, program ini ditindak lanjuti oleh para camat disampaikan kepada lurah, kepala Desa dan Rukun Tetangga agar warga mendaftarkan usahanya untuk mendapat bantuan stimulan tersebut.
“Kita sudah mulai mensosialisasi program ini ke Kecamatan Timpah dan Kapuas Tengah. Nanti warga mengurus berkas melalui RT dan Kelurahan nantinya diserahkan kepada Pemerintahan Kecamatan dilanjut ke Dinas Perindagkop Kapuas,” terangnya.
Batu Panahan menjelaskan, persyaratan yang harus diurus warga yaitu, ijin usaha dari kelurahan maupun desa, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, nomor rekening bank dan terpenting nomor handphone yang bersangkutan. Jangan sampai menggunakan nomor lain sehingga dari pihak perbankkan tidak mengalami kesulitan untuk menghubungi.
“Kami dari dinas hanya mengentri data untuk dimasukan ke Kementerian Koperasi setelah menerima berkas dari pihak Pemerintah Kecamatan,” ungkapnya
Dia mengingatkan agar pelaku usaha agar mendaftarkan usahanya agar mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi sebesar Rp 2,4 juta perbulan dan bagi yang sudah mendaftar tahap pertama diharapkan bersabar karena masih dalam proses karena pencairan semua melalui perbankan.
“Memang tidak ditentukan batas kuota, maka itu kita daftarkan sebanyak mungkin selama berkas diajukan,” imbuhnya.
Baca Juga:Â Jelang Pilkada Polda Kalteng Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Pemilu
Ditambahkan Batu Panahan, sesuai dengan data yang ada sekitar 20 ribu usaha mikro yang ada di Kabupaten Kapuas dan gelombang pertama yang sudah terdaftar 8.915 orang.
Sedangkan gelombang kedua masih berlangsung melakukan pendataan dan batas akhir pemasukan berkas akhir bulan November 2020 mendatang.
“Saya berharap semua bisa terakomodir untuk mendapat bantuan ini sebab estimasi untuk usaha mikro di Kapuas sekitar 20 ribu bahkan sampai 25 ribu,” pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post