Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad mengingatkan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotim harus tanggap dalam setiap informasi terkait adanya pelanggaran pemilu. Terlebih persoalan ASN yang apabila terlibat dalam sebuah timses calon.
“Kalau ada ASN yang melanggar aturan, tindak tegas. Harus ditindaklanjuti jika ada laporan walaupun pelanggaran dianggap ringan seperti berfoto dengan pasangan calon dan lainnya. ASN harus netral, jangan seolah-olah atau beralasan kurang bukti dan lain sebagainya,” tegas Hairis, Minggu, (4/10/2020) di Sampit.
Menurutya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi sangat jelas mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Bawaslu diharapkan tegas terhadap bentuk pelanggaran sekecil apapun. Terlebih jika itu dilakukan oleh oknum ASN maka harus cepat ditindaklanjuti karena ASN merupakan panutan di lingkungannya sehingga apapun yang dilakukannya bisa memengaruhi warga lainnya.
“Ini penting agar kepercayaan publik kepada penyelenggara terlebih Bawaslu agar juga bisa berdiri dengan posisi yang konsisten dan tegas,”ucapnya.
Baca Juga : Peralihan Musim, Warga Diminta Waspada DBD
Legislator Dapil V ini juga mengajak agar masyarakat yang mengetahui ada indikasi keterlibatan ASN dalam pemenangan salah satu palson maka hendaknya bisa melaporkan ke DPRD maupun Badan Pengawas setempat.
“Saya berjanji akan menfasilitasi laporan itu hingga benar-benar diproses apabila memang ada indikasi dan didukung alat bukti yang kuat,” Demikian Hairis. [Red]
Discussion about this post