Kalteng Today – Kapuas, – Kabupaten Kapuas tetapkan status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kebakaran serta luasan area yang terbakar.
Berdasarkan rapat gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) ,Kodim 1011 KLK,Polres Kapuas, Dinas Lingkungan Hidup(DLH), dan Manggala Agni di di kantor BPBD Jalan Kasturi,Jumat(28/8/2020).
“Kita membahas situasi Kabupaten Kapuas masalah Kebakaran Hutan dan Lahan saat ini dimana kalau melihat data hospot sekitar 160 titik dan ini perlu di sekapi dengan bijak,” ucapan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga.
Dia mengakui telah menyurati kepala Dansat udara untuk meminta bantu water bombing dan itu sudah dilakukan 5 pemadaman 87 water bombing dengan jumlah 408.000 liter air sebab dalam satu minggu ini terjadi kebakaran yang tidak bisa melewati akses darat mau pun sungai.Kejadian karhutla terjadi di kecamatan Kapuas Murung,Mantangai, Basarang dan Dadahup, jelasnya.
“Untuk menetapkan siaga darurat kita mengacu pada parameter peraturan Menteri Lingkungan Hidup bahwa penentuan status daerah dalam status siaga darurat karhutla, harus memenuhi syarat paling minal ada empat yaitu peringkat bahaya kebakaran,anilisa curah hujan, titik panas atau hospot dan kejadian karhutla.
Ada 11 paramerer yang menjadi tolak ukur minimal sudah masuk dalam empat ketetria tersebut maka yang menjadi pembahasan untuk menetapkan status siaga darurat Karhutla.
Baca Juga: Cegah Karhutla, Polsek Hanau – BPBD Intensifkan Pengawasan Lahan Kosong
Karena sudah terjadi tingginya titik hospot,sudah terjadi Karhutla yang sudah ditangani saat ini,suhu udara perkiraan dan terakhir dan analisa curah hujan sesuai dengan perkiraan BMKG.
“Makanya pertanggal 28 Agustus 2020 kita sepakati Kabupaten Kapuas dari status normal menjadi Status Siaga Karhutla, dan kita ajukan ke Bupati Kapuas untuk di buatkan Peraturan Bupati untuk menjadi pegangan secara bersinergi terpadu,”ungkap Panahatan Sinaga. [Djim-KT]
Discussion about this post