Kalteng Today – Sampit, – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati mensinyalir banyak tempat yang tidak memiliki izin menjual minuman keras (miras) di daerah ini bebas berjualan.
Oleh karena itu dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tegas menertibkan penjualan miras di daerah ini.
“Kami minta Pemerintah Kabupaten melalui Satpol PP untuk bertindak tegas dengan menggencarkan penertiban bagi tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras di luar aturan perda yang berlaku,”Ujar Darmawati saat dibincangi diruang kerjannya Selasa (4/8/2020) kepada kaltengtoday.com di Sampit.
Dirinya juga mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat banyak warung kecil dan toko yang menjual minuman keras secara terang-terangan, Padahal mereka tidak memiliki izin resmi untuk menjualnya. Selain itu, jenis minuman yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.
“Mereka sudah terang-terangan menjual miras, dan miras yang dijual di luar ketentuan serta tidak ada izin resmi untuk menjualnya, maka dari itu kami meminta aparat kepolisian, Satpol PP dan kantor perizinan untuk melakukan razia terhadap miras tersebut, hal tersebut juga sudah melanggar peraturan Daerah,” ucap Darmawati yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.
Srikandi Partai Golkar ini juga mengatakan selain melanggar peraturan daerah (Perda) juga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras sejenis hotel berbintang, bar dan restoran yang berkelas.
“Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual miras di sepuluh lokasi,” Sampai Darmawati.
Baca Juga:Â Komisi II DPRD Pulang Pisau Puji Kinerja Disbudpar
Ia juga menyampaikan sepuluh lokasi itu adalah yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang olahraga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.
“Kalau yang saat ini kita ketahui mereka sudah jelas-jelas melanggar aturan tetapi tidak ada tindakan nyata dari pihak aparat penegak peraturan daerah maupun pihak hukum untuk menertibkannya,” Tutupnya. [Red]
Discussion about this post