kalteng Today – Palangka Raya, – Kementrian Agama menerbitkan aturan terkait penyelengaaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandami.
SE ini terbit atas dasar respon keinginan masyarakat kembali berkegiatan di rumah ibadah yang tentunya harus mentaati protokol kesehatan untuk menekan resiko tertular dan menekan kasus Covid-19 di masyarakat.
Baca Juga: Tekan Penularan Covid-19 MUI Mura Minta Warga Beribadah di Rumah
Selanjutnya rumah ibadah menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran infeksi virus corona.
Ini aturan lengkap dalam SE tersebut :
- Rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt berada dikawasan yang aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Kabupaten/kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
- Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa Kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas kecamatan/Kabupaten/Kota/provinsi seduai tingkatan rumah ibadahnya.
- Rumah ibadah yang kapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
- (mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah).
- (Mengatur kewajiban masyarakat yang melaksanakan kegiatan dari rumah ibadah).
- Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat misalnya akad nikah/perkawinan , tetap mengacu pada ketentuan diatas. [Red]
Discussion about this post