Kalteng Today – Sampit, – Ketua Panitia Pelaksana Pemiliha Kepala Desa (Panpilkades) Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (Bagendang) Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Yaddi Berty angkat bicara soal penerimaan berkas calon kades 01 yang dilaksanakan pada 14 Maret 2020 lalu. Calon Kades 01 akhirnya terpilih dan memenangi hasil Pilkades desa tersebut.
Menurut Yaddi Berty yang juga Ketua Panpilkades Desa Pondok Damar menampik jika dirinya diduga bersalah dalam masalah tersebut.
“Jujur saja, saya keberatan atas tuduhan dan juga apa yang disampaikan kepada saya. Apalagi saat penerimaan berkas Calon Kades 01 dan 03 beberapa waktu lalu saya tidak berada di tempat karena ada keluarga yang meninggal di luar daerah saat itu,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Selasa (26/5).
Ditegaskannya, terkait dugaan permasalahan ijazah SD oleh Calon Kades 01 baru diketahuinya saat Calon Kades 02 keberatan atas dokumen tersebut.
“Saya terkejut dan tidak tau masalah tersebut sampai Calon Kades 02 melayangkan keberatan kepada pihak mereka ini,”ungkapnya.
Kata Yaddi lagi, saat itu ada 3 Calom Kades yang akan mengikuti Pilkades di Desa Pondok Damar.
“Pada saat penyerahan berkas 02, saat itu memang ada saya. Bahkan, disaksika oleh BPD dan pengawas bahkam ada juga masyarakat juga ada pada saat itu. Kita ada bukti berupa fotonya saat 02 menyerahkan berkas,”paparnya.
Anehnya, berkas milik Calon Kades 01 dan 03 diterima oleh amggota yang lain. Karena saat itu kan dirinya tidak ada di tempat karena ada keluarga meninggal. “Yang pasti, laporan yang diajukan oleh Calon Kades 02 atas nama Dimas ini ke pihak berwajib ata ranah hukum saya dukung penuh. Nanti akan terlihat kebenarannya dan siapa yang berbuat curang,”jelasnya lagi.
Terpisah, Ketua BPD Desa Pondok Damar Suharjo dan juga Pengawas Pilkades Merti dan Emei mengatakan bahwa pihaknya hanya mengetahui penyerahan berkas dilakukan oleh Calon Kades 02 saja.
“Untuk Calon Kades 01 dan 03 pihak kami tidak dilibatkan. Inilah yang menjadi pertanyaan bagi kami,”ujarnya, Selasa (26/5).
Masalah ini dikatakannya sudah dibawa ke jalur hukum. “Jika nantinya kami dipanggil oleh aparat kepolisian kami akan siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai aturan dan fakta dilapangan,”tambahnya.
Baca Juga:Â Legislator Harapkan Program Bantuan BST Kotim Tepat Sasaran
Kata dia lagi, keberadaan BPD dan juga pengawas dalam penyerahan berkas Calon Kades itu penting sekali.
“Makanya, jika ada kekurangan dan lain sebagainya itu kan akan diperbaiki dan tentunya ada waktu guna perbaikan. Ini aneh sekali, hanya Calon 02 saja yang kami dilibatkan dalam penyerahan berkas tersebut,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post