Kaltengtoday.com, Lifestyle – Presiden RI ke-7 Joko Widodo telah menandatangani tarif pembuatan paspor terbaru pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum melepaskan jabatannya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2024 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga :Â Â Iqbal Apresiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Lancar dan Sukses
Tarif pembuatan paspor ini akan berlaku 60 hari setelah aturan ini disahkan, atau sekitar 23 Desember 2024.
Mengutip dari kabar24, Mengacu pada beleid tersebut, tarif pembuatan paspor biasa non-elektronik untuk masa berlaku 5 tahun sebesar Rp350.000, sedangkan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun ialah Rp650.000
Berikut rincian biaya pembuatan paspor terbaru:
- Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp350.000 per permohonan
- Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000 per permohonanÂ
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp650.000 per permohonan
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp950.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp100.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000 per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp1.000.000 per permohonan
Sebagai perbandingan, biaya pembuatan paspor yang dahulu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang aturan yang sama.
Baca Juga : Â 752 Calon Jemaah Haji Kalteng Segera Diberangkatkan
Berikut rincian biaya pembuatan paspor lama dalam PP No.28/2019:
- Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan
- Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000 per permohonan
[Red]
Discussion about this post