Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) menghentikan penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng Tahun 2024.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah bukti-bukti dianggap kurang cukup dan memadai, serta tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan dengan Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024 dan berita acara Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/HK.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024.
Komisioner Bawaslu Kalteng Nurhalina yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menuturkan, penghentian tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian kajian dan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Palangka Raya Ingatkan Bawaslu Agar Tidak Lemah Dalam Jalankan Tugas
“Dalam prosesnya kemarin ada proses klarifikasi untuk menyusun kajian terhadap dugaan peristiwa dan Pasal yang dilanggar,” ucapnya kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Dari hasil kajian itu, pihaknya melakukan peninjauan keterpenuhan unsur baik subjek Pasal yang dilanggar dan objek Tempus Delicti atau waktunya.
Dari hasil kajian tersebut, pihaknya melakukan pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu. Dan, dari pandangan Jaksa dan Kepolisian, penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut dihentikan.
“Karena menurut pandangan pihak Gakumdu dari segi bukti kurang cukup, dan kurang memadai dan sumber bukti juga kurang jelas serta kurang valid, karena sebagian bukti dari media dan lain-lain,” tuturnya.
Selain itu, asal usul bukti yang disampaikan oleh pelapor yakni Sukarlan Fachrie Doemas juga dianggap pihaknya tidak jelas dan validasinya diragukan.
Program yang dilaporkan tersebut menurutnya merupakan program pemerintah provinsi yang telah direncanakan dan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga : Â Edy Pratowo Jalani Klarifikasi di Bawaslu Kalteng Hingga 5 Jam
“Jadi tidak ada program yang kemudian diadakan untuk kepentingan pasangan calon,” ucapnya.
Setiap kegiatan dari program pemerintah tersebut menurut pihaknya tidak terdapat unsur menguntungkan atau merugikan, dikarenakan hal ini tidak dapat dibuktikan tanpa data kuantitatif, seperti hasil perolehan suara.
Discussion about this post