Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Kasus korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan, menjadi bahaya nyata para pemangku kebijakan di desa. Dengan plafon Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang besar, tentu rentan dengan mis-administrasi.
Oleh karenanya, pemerintah selalu menyerukan kehati-hatian pada para kepala desa dalam mengelola anggaran. Salah satu langkah untuk menekan ancaman korupsi ini, adalah dengan mencanangkan program pembentukan Desa Anti Korupsi. Program ini sendiri, nantinya akan diperluas setelah didahului dengan adanya desa percontohan.
Baca Juga : Fraksi Gabungan ARKS Terima Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2023
Hal tersebut juga menjadi sentilan dalam acara Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi, yang berlangsung baru-baru ini, di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Menurut Staf Ahli Bupati Barito Timur Bidang Hukum dan Politik, Osa Awatnu, yang mewakili Pj Bupati Bartim Indra Gunawan SE MPA, kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola desa yang bersih dan transparan.
“Pemerintah desa, selaku pengelola keuangan desa, harus berhati-hati, disiplin transparan, akuntabel dan bertanggung jawab menjalankan pemerintahan. BPD sebagai legislatif desa, harus berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Masyarakat desa, bukan hanya sekedar obyek. Mereka punya peran penting sebagai pengawas kinerja dan laporan keuangan pemdes. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dan tata kelola pemdes,” papar Osa.
Ditambahkan lagi, seperti yang dilansir dari website Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Barito Timur, Pemkab Bartim sangat mendukung terciptanya tata pemerintahan desa yang bersih, berintegritas dan berdaya saing. Oleh karena itu, perluasan percontohan desa anti korupsi itu dirasa menjadi langkah konkret untuk mewujudkan semua itu.
Baca Juga : BPD dan Kades Mesti bisa Sejalan Harap Dewan
Kabar adanya pencanangan desa anti korupsi itu sendiri disambut baik oleh masyarakat. Yudi, salah seorang mantan staf badan permusyawaratan desa (BPD) di salah satu desa wilayah Kecamatan Dusun Tengah, saat ngobrol tadi (Kamis, 12/9/2024) menilai jika program ini bisa menimbulkan efek gelisah bagi oknum yang ingin melakukan penyalahgunaan wewenang anggaran.
“Apalagi, sekarang banyak desa yang sudah menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang. Tentu tidak akan bisa serampangan menggunakan anggaran. Apalagi kalau dilarikan ke kepentingan yang tidak jelas. Program Pemkab itu bagus. Apalagi disitu dijelaskan keterlibatan aktif masyarakat. Sudah bukan jamannya lagi warga dilangkahi. Mereka punya hak untuk tahu,” komentarnya. [Red]
Discussion about this post