Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Petugas Kepolisian gabungan dari Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus pelaku penganiaya driver online Maxim kurang dari 24 jam.
Pelaku yang berinisial MAE (33) diringkus di rumah keluarganya di kelurahan kalampangan Kota Palangka Raya tanpa perlawanan. Pelaku tersebut yang memukuli korban hingga luka di bagian pelipis mata kiri hingga mendapatkan tujuh jahitan dan mendapatkan perawatan di rumah sakit Bhayangkara.
Saat konferensi pers, Kamis (5/9/2024) Pukul 14.00 WIB di Mapolresta setempat Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan mengatakan bahwa kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.
Baca Juga : Â Viral Video Diduga Korban Begal, Ini Penjelasan Kasat Reskrim
Penangkapan terhadap pelaku dimulai dari meminta keterangan korban dan melakukan pengecekan kamera Cctv di titik awal penjemputan yakni di masjid Aqidah sampai ke titik akhir pelaku menganiaya korban.
“Kita lakukan penyelidikan mulai dari awal hingga akhir dan berhasil menemukan ciri-ciri pelaku hingga akhirnya pelaku dapat diamankan,” Kata Kompol Ronny Nababan.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa pelaku bersama satu temannya nekat melakukan penganiayaan untuk mencuri uang korban dan mengincar para driver mobil online.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bersama temannya yang berstatus sebagai DPO ini sudah tiga hari ini sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dan menyasar ke para driver online dengan berbekal pistol berbentuk korek api.
“Satu pelaku kita tetapkan sebagai DPO dan untuk tersangka yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 170 Junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” Jelasnya.
Baca Juga : Â Akibat Mabuk Miras, Pemuda Ini Berhalusinasi dan Nekat Begal Payudara Mahasiswi
Diberitakan sebelumnya bahwa kejadian ini terjadi di Jalan Talawang Raya Kelurahan Kalampangan Kota Palangka Raya, Selasa (3/9/2024) Pukul 18.30 WIB korban bernama HP menerima orderan penumpang dua orang dari titik jemput di halaman masjid Aqidah tujuan ke Jalan Majapahit Kalampangan.
Sesampainya di Jalan Talawang Raya penumpang yang bernama Muhamad Ahya Efendi yang duduk di samping kiri korban meminta berhenti untuk buang air kecil namun tiba-tiba pelaku yang duduk di belakang korban langsung menjerat leher dan penumpang satunya lagi melakukan pemukulan. [Red]
Discussion about this post