Kaltengtoday.com, Kasongan – Unit Reserse Kriminal Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan dibantu Reskrim Polres Katingan berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (Anirat). Pelaku ditangkap pada Hari Minggu (25/8) sekitar Pukul 12.00 WIB yang lalu.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto kronologi kejadian berawal dari pengaruh minuman beralkohol.
Baca Juga : Ratusan Botol Alkohol 70 Persen dan Minuman Energi Diamankan Polisi
” Tersangka anirat merupakan warga Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan dengan inisial MM (39). Sedangkan korban berinisial AF (19) warga Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan AL (21) warga Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, ” Katanya, Selasa (27/8).
Ia menyebutkan, pada Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 23:50 WIB pada saat acara syukuran musik organ tunggal di kediaman Hasanan RT.007 Desa Tewang Rangkang, tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau langsung menikam korban Sdr. AF (19) sebanyak empat tusukan.
Melihat peristiwa itu, AL (21) bergegas menolong AF (19), nahasnya Sdr. AL (21) juga turut ditikam oleh tersangka sebanyak satu kali dan mengenai perut kanan korban.
” Kemudian kedua korban ditolong dan dilarikan ke rumah sakit Mas Amsyar di Kasongan oleh warga setempat. Sesaat setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri dari TKP, ” Bebernya.
Akibat kejadian tersebut, warga melapor ke polsek setempat. Setelah dilakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka.
Baca Juga : Untuk Pengendalian Minuman Beralkohol Perlu Dibentuk Satgas
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada di rumahnya di Trans SP II Desa Buntut Bali. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penggerebekan, tanpa perlawanan tersangka berhasil diringkus dan telah mengakui perbuatannya.
” Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka ditahan di Rutan Polres Katingan dan atas perbuatannya tersangka dibidik pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun kurungan penjara, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post