Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Berdirinya baliho para bakal calon kepala daerah yang belakangan mulai bermunculan di wilayah Kota Cantik, Palangka Raya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 menimbulkan persoalan.
Sebab, sebagian besar baliho tersebut diperkirakan 65-70 persen baliho belum memiliki izin. Hal ini disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya melalui Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama, Windianto kepada awak media, Selasa (13/8/2024).
“Memang sebagian besar reklame dan baliho itu belum memiliki izin,” tegasnya.
Baca Juga :Â Pemprov Kalteng dan Polda Komitmen Sukseskan Pilkada 2024
Banyaknya baliho yang telah memiliki izin menurutnya ditandai dengan adanya paraf dan keterangan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang menunjukkan masa pemasangan dan batas waktu pencabutan.
Lebih lanjut, untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari beberapa instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), DPMPTSP, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Tim terpadu ini akan menindak baliho-baliho yang tidak memiliki izin di sepanjang jalan Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Perizinan baliho dan reklame ini, menurutnya sangat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan biaya perizinan berkisar antara Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung ukuran.
Melalui Tim terpadu, di beberkannya, telah mencabut dan menertibkan banyak baliho tanpa izin, dan pemilik masih dapat memasang kembali setelah membayar kewajiban perizinan.
Baca Juga :Â Legislator ini Ingatkan Pj Bupati Baru Optimalkan Pelayanan Masyarakat dan Turut Sukseskan Pilkada
“Sebenarnya sudah banyak upaya yang dilakukan Pemkot Palangka Raya, misalnya sosialisasi melalui media sosial maupun surat kabar,” imbuhnya.
Pihaknya berharap para calon peserta Pilkada memiliki kesadaran untuk mengurus perizinan baliho dan reklame demi kemajuan Kota Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post