Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Tuti Marheni mengatakan, banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya stunting. Salah satunya adalah nikah dini atau pernikahan usia anak.
“Dalam pernikahan, usia ideal perempuan minimal 21 tahun dan pria 25 tahun. Jika ada yang menikah di bawah usia itu, anaknya beresiko mengalami stunting,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Baca Juga : Hadiri Rapat Konsultasi Pulang Pisau Basewut Menuju Bebas Stunting
Dia menuturkan, perempuan yang menikah pada usia anak, maka secara psikologis dan organ reproduksi masih belum matang. Di samping itu, belum memiliki cukup pengetahuan tentang kehamilan dan pola asuh yang benar terhadap anak.
“Masih banyak resiko pernikahan usia anak, selain stunting dan resiko lain. Kami berharap pernikahan usia anak bisa ditekan, sehingga kasus stunting bisa turun,” jelasnya.
Dia menyampaikan, penanggulangan stunting dapat dilakukan dengan memberi intervensi gizi spesifik dan sensitif, intervensi dengan sasaran ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan serta usia 6-24 bulan.
Baca Juga : Pemkab Pulang Pisau Berhasil Turunkan Angka Stunting
“Stunting juga bisa ditanggulangi dengan akses air bersih dan sanitasi yang baik, makanan bergizi pada ibu hamil, serta pengasuhan anak yang baik,” kata Politisi Nasdem ini. [Red]
Discussion about this post