Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) DPRD Kabupaten Barito Utara pada rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi, mengajukan 5 (buah) pertanyaan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan di daerah setempat.
Juru bicara Fraksi ARKS, Hasrat menyampaikan setelah mencermati pidato pengantar Bupati atas pengajuan Raperda tentang Pengelolaan sampah Daerah Kabupaten Barito Utara tentunya Fraksi ARKS menyambut baik dan mengapresiasi atas upaya tersebut.
Mengingat kata Hasrat sampah saat ini tentunya baik yang dihasilkan oleh rumah tangga, industri rumahan maupun perdagangan volumenya meningkat setiap hari dan tahunnya. Maka dari itu, dipandang perlu mengatur mengenai pengelolaannya, agar tidak menjadi bencana bagi lingkungan perumahan dan juga perkotaan.
Baca Juga : 2022, DLH Bartim Laksanakan Program Pengelolaan Sampah Jadi Limbah Bermanfaat
“Sejalan dengan itu Fraksi kami perlu menekankan kesiapan Pemerintah Daerah melalui OPDnya untuk pengelolaan sampah tersebut baik dari sektor hulu sampai dengan sektor hilir, sehingga hendaknya dapat terkelola dengan baik dan bahkan jangan sampai pada hal itu saja, kalaa bisa sampai mendatangkan nilai ekonomi juga pada sektor sampah tersebut sehingga bisa menjadi sumber PAD tambahan daerah dan juga peluang usaha pada masyarakat maupun lingkungan,” kata dia.
Pada kesempatan itu juga Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, pertama, terkait dengan hak dan kewajiban pada larangan pembuangan sampah sembarangan baik di lingkungan atau di sungai dan anak sungai, apakah sudah ada sosialisasi dan kemitraan pada masyarakat percontohan peduli sampah sejauh ini ?
Kedua, terkait lokasi tanah tempat penampungan sampah sementara (TPPS) apakah sudah berizin dan mendapat persetujuan di lingkungan masyarakat selain pada tanah milik pemerintah daerah ?
Ketiga, apakah sejauh ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah ada melakukan maping area sesuai lokasi dan analisa lingkungan untuk tempat penampungan sementara sampahnya ?
Keempat, terkait dengan insentif yang dimaksud kemana saja nanti akan dilakukan oleh OPD dan kepada pihak siapa saja serta berupa apa tersebut ?
Baca Juga : Raperda Pengelolaan Sampah Disetujui Secara Bersama DPRD Barsel
Kelima, terkait penerapan teknologi, apakah ada pembaruan atau rujukan yang akan diikuti oleh Pemkab Barito Utara dan apa saja teknologi yang dimaksud ?
“Kami dari Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) mohon penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan,” kata Hasrat.[Red]
Discussion about this post