Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalteng menggelar kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Meeting Room Crown Aquarius Boutique Hotel, selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 22 – 23 April 2024, Senin (22/04/2024)
Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden menuturkan tidak dipungkiri perempuan dan anak juga memiliki peran serta pengaruh yang cukup besar dalam upaya pembangunan.
Baca Juga : Dinas P3APPKB Kalteng Kunker ke Dinas P3AK dan UPT PPA Jatim
Menurutnya, hal ini tentunya tidak hanya bersifat jangka pendek namun juga jangka panjang dalam menciptakan generasi yang tangguh, berkualitas, berakhlak dan berdaya saing di masa depan.
“Maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan dan adanya keengganan masyarakat untuk melapor, hal ini dikarenakan berbagai faktor dan alasan,” ucapnya.
Akan tetapi, menurutnya petugas pemberi layanan bagi perempuan dan anak harus siap dalam membantu dan menangani korban dalam setiap laporan kasus yang diterima.
Baca Juga :
“Perlu diketahui bahwa saat seseorang menjadi korban kekerasan, maka ia butuh untuk segera ditangani dan menerima pelayanan untuk memulihkan dampak maupun layanan pendampingan lainnya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh korban, sehingga dampak yang lebih buruk dapat dicegah,” terangnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan dalam melakukan penanganan kasus kekerasan membutuhkan keterampilan serta pemahaman yang tepat dari para petugas pemberi layanan.
Lebih lanjut, ia berharap dari kegiatan ini nantinya para petugas yang memberikan layanan bagi korban kekerasan, khususnya di UPTD PPA, menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman yang tepat serta terampil dalam memberikan layanan, sehingga penanganan korban kekerasan menjadi lebih maksimal.
Baca Juga : DP3APPKB dan Forum PUSPA Latih Kewirausahaan Perempuan
“Diperlukan upaya bersama untuk membangun integrasi kerja layanan penanganan korban kekerasan melalui peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan,” ujarnya.
“Dengan memiliki pemahaman yang tepat mengenai isu kekerasan serta pengetahuan akan apa hal yang tepat untuk dilakukan saat menangani kasus kekerasan akan sangat membantu korban dalam mengatasi permasalahan yang dihadapinya,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post