Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas bersama Badan Pendapatan Daerah menggelar rapat terkait optimalisasi target pajak daerah dan retribusi. Karena sesuai payung hukumnya tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong diwakili Asisten III Letus Guntur mengatakan terkait peraturan daerah ini sudah berlaku, dan perda sebelumnya juga dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini.
Baca Juga : Pj Bupati Sampaikan Pidato 3 Buah Raperda
“Lalu Perbup berkenan pelaksanaan pelayanan pada Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, disusun oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi,” kata Letus Guntur, Senin (22/1/2024).
Kemudian sambung dia, dalam Perbup itu juga sebagai peraturan tata pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan. Maka perusahaan wajib membayar pajak BPHTB.
“Lalu upaya yang telah dilakukan, Tim pemerintah Daerah Gunung Mas didapat hasil bahwa ditahun 2024 akan ada yang melakukan HGU sehingga adanya pembayaran BPHTB di tahun ini,” terang dia.
Baca Juga : Paripurna Sampaikan Hasil Reses dan Penyerahan Raperda Tentang Lambang DPRD Mura
Sementara itu, Kepala Bapenda Gunung Mas Edison menjelaskan, data perusahaan yang telah dilakukan kunjungan oleh pihak Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas ada enam PBS perkebunan, yang mana berlokasi di Kecamatan Sepang, Damang Batu, Manuhing, Rungan dan Kurun.
“Perusahan perkebunan yang melakukan HGU di tahun 2024 seperti PT. Bumi Agro Prima, PT. Kahayan Agro Plantation, PT. Tantahan Pandohop Asi, PT. Kalimantan Hamparan Sawit, PT. Agrolestari Sentosa dan PT. Archiplago Timur Abadi,” tukas Edison. [Red]
Discussion about this post