Kaltengtoday.com, Jakarta – Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menghadiri Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri RI, di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta Pusat, Rabu (21/02/2024).
Rapat ini menghadirkan narasumber yaitu Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP, Kepala Perwakilan BPK RI Prov. Kaltim, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri, Direktur P2KD Kemendagri, serta Anggota Kelompok Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Prov. Kaltim Agus Priyono dalam paparan materinya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang, BPK RI diberikan mandat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dimana salah satunya adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang menghasilkan opini BPK terhadap tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan.
Baca Juga : Tim BPK RI Periksa Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 Polresta Palangka Raya
Lebih lanjut, Agus Priyono menginformasikan bahwa di dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK akan menguji 4 (empat) hal yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Selain memberikan opini, BPK menyampaikan temuan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan pemerintah daerah.
“Faktor penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah adalah dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK, menerapkan pengelolaan manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta mengefektifkan Model Tiga Lini/Tiga Lini Pertahanan,” paparnya.
Selanjutnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri RI Erikson P. Manihuruk menyampaikan bahwa saat ini Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) telah resmi menjadi aplikasi umum yang digunakan oleh pemerintah daerah. Implementasi SIPD ditujukan agar dapat menjadi wadah untuk menyatukan referensi perencanaan dan keuangan, menghubungkan data perencanaan pembangunan dan penganggaran keuangan daerah kabupaten/kota maupun provinsi, serta mempermudah sinkronisasi kebijakan di level provinsi ke kabupaten/kota dan memberikan akses pada Kementerian/Lembaga untuk dapat melihat arah kebijakan pembangunan di daerah.
Baca Juga : Polresta Palangka Raya Kedatangan Tim Dari BPK RI
“Ke depannya aplikasi SIPD dapat diintegrasikan dengan semua data/sistem informasi yang ada di lingkungan Kementerian/Lembaga, sehingga transparansi pengelolaan roda pemerintahan dapat terwujud mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post