Kaltengtoday.com, Sampit – Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk taat membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jika hal ini dijalankan, maka besar kemungkinan kemajuan dan juga program yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat bisa terus meningkatkan.
Baca Juga : Pemasukan dari BPHTB ke Pemkab Gumas Minim
“Saya mengingatkan kepada seluruh PBS yang ada di Kotim ini untuk taat dan patuh terhadap kewajiban mereka ini,”jelas Bupati Kotim Halikinnor, Jum’at (13/10/2023).
Ungkap bupati, kurang lebih 17 Perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar RP 551.376.022.800, dan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Jika kita melihat angka itu yang nilainya ratusan miliar, maka akan bisa memberikan pengaruh yang besar bagi pendapatan daerah kita. Tentu ini harus menjadi perhatian bersama nantinya, makanya saya meminta Bapenda Kotim terus awasi PBS tersebut,”pintanya.
Baca Juga : Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Minta PBS Bayar BPHTB
Dirinya juga menyampaikan, dengan adanya investasi yang masuk diharapkan bisa memberikan dampak dan menguntungkan bagi daerah kita, jangan sebaliknya. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama nantinya. Tambahnya.
“Kita berharap dari BPHTB ini nantinya bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Bumi Habaring Hurung ini,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post