Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-78, sebanyak 520 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
Dari 520 WBP yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI, delapan di antaranya langsung bebas.
Pemberian Remisi Umum terdapat dua jenis, yakni Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Pada Remisi Umum I merupakan remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan Remisi Umum II, merupakan remisi yang didapat WBP dan langsung bebas.
Baca Juga : Semarakkan Hari Kemenkumham Ke-78, Lapas Perempuan Palangka Raya Gelar Porseni
Staf Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Nori Prestiani mengatakan, jika yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 520 orang.
“520 WBP itu, terdiri dari Remisi Pidana Umum RU I sebanyak 387 orang dan RU II sebanyak 8 orang (Langsung Bebas, red), Remisi PP 99 Narkotika RU I sebanyak 100 orang dan RU II sebanyak 5 orang (Menjalani Subsider, red) dan Remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RU I sebanyak 20 orang,” katanya, Jum’at, 18 Agustus 2023
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Palangka Raya, A Khalik Rasyid menyampaikan, jika pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ucapnya.
Baca Juga : Tim Voli Lapas Kelas IIA Palangka Raya Juara 1 dan 2 Turnamen se-Kanwil Kemenkumham Kalteng
Pihaknya mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post