kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Palangka Raya saat ini telah menyusun kebijakan untuk melakukan retensi Arsip.
Hal tersebut dilakukan, agar arsip-arsip yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dapat lebih tertata dan tidak menumpuk untuk waktu yang lama.
“Sekarang kita menyusun sejumlah kebijakan terkait dengan retensi Arsip. Kebijakan ini sangat penting agar arsip-arsip daerah bisa ditata lebih baik lagi,” kata Plt Kepala Dispursip Palangka Raya, Fauzi Rahman, Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga : Â BNF dab Balai Taman Nasional Hingga Dispursip Kalteng Akan Luncurkan Buku Sekolah Hutan Sebangau
Dijelaskannya, retensi arsip merupakan jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu Jenis Arsip.
Sedangkan, Jadwal Retensi Arsip (JRA) merupakan daftar yang berisi paling sedikit tentang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi.
“Rekomendasinya tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip,” ucapnya.
Jadwal Retensi Arsip terdiri atas 2 jenis arsip, lanjut Fauzi Rahman, yakni Arsip Fasilitatif, yang berkaitan bidang fasilitatif meliputi kepegawaian, keuangan, perencanaan, hukum.
Baca Juga : Â Aplikasi SRIKANDI Terus di Sosialisasikan Dispursip Kalteng
Kemudian juga terkait organisasi dan tata laksana, persuratan dan kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, perlengkapan, kehumasan, penelitian, pengkajian, dan pengembangan, perpustakaan, teknologi informasi dan pengawasan.
“Kedua Arsip Subtantif, yaitu Arsip yang berkaitan dengan infrastruktur dan transportasi, pengelolaan lingkungan dan kehutanan, pariwisata dan ekonomi kreatif serta investasi dan pertambangan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post