kaltengtoday.com, Kapuas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD),Kabupaten Kapuas melakukan monitoring dan evaluasi perlindungan pekerja rentan terhadap Pemerintahan Desa(Pemdes).yang sudah mengikuti program BPJS ketenagakerjaan.
Kegiatan yang di buka okeh Plt Bupati Kapuas Drs H Nafiah Ibnor,MM.,diwakili staf ahli Drs Jaya,M.Si.dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi Kurniawan,Dinas Sosial Yan Marto,Inspektorat Pepen,Kepala Dinas Ketenagaan Kerja Raison,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalteng Budi Wahyudi dan Camat serta Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi Kurniawan mengatakan,monitoring dan evaluasi terhadap.komitmen Pemerintah Desa terhadap perlindungan pekerja rentan desa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan di luar perangkat desa dan BPD.Karena target pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas 1000 orang pekerja rentan sehingga satu desa 100 orang.
Baca Juga  :  Pemko Palangka Raya Tanggung Iuran BPJS Kelas III Warga
“Kita evaluasi kembali komitmen Pemdes untuk mendaftarkan warganya yang masuk dalam kategori pekerja rentan di desa,”ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi Kurniawan,Rabu 12 Juli 2023.
Ia menjelaskan,pekerja rentan yang berada di desa sangat penting di daftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan karena sangat bermanfaat apabila terjadi kecelakaan saat bekerja.m ataupun sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja.Karena pekerjaan dan profesi yang berbeda.Dimana pada tahun 2022 Pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk mendaftarkan kepala desa,perangkat desa,DPD,mantir damang yang bekerja di sektor formal pemerintah.
“Bagi pekerja yang memang bekerja pada sektor formal pemerintah baik Kades,perangkat desa,rt,rw,mantir dan damang iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh Pemerintah yang bersumber dari APBD dan APBDes,”ujarnya.
Ditambahkan,Budi Kurniawan,bukan saja itu,ada program Aparatur Sipil Negara(ASN),pelindungku dimana ASN berperan untuk membayar iuran bagi pekerja rentan dan itu sudah di launching oleh Sekretaris daerah(Sekda).Sehingga jaminan kesejahteraan sosial bukan saja bersumber dari APBD dan APBDes saja,atau dari ASN tetapi dari CSAR bisa dimanfaatkan untuk mendukung program ini,siapa lagi jika bukan kita yang peduli dengan masyarakat yang tidak mampu.
Baca Juga  :  DPKP Kota Palangka Raya Akan Berikan Fasilitas BPJS Kepada 358 Relawan
*Pemerintah Daerah sudah menyiapkan anggaran melalui Dinas Sosial untuk membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,paling tidak kita dorong hingga 90 persen warga kita pekerja rentan”tuturnya. [Red]
Discussion about this post