kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menjalin kerjasama dengan melaksanakan memorandum of understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan wilayah Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng), kegiatan ini ditandai penandatangan perjanjian kerjasama, yang dilakukan di Lantai I Bupati Gumas, Kamis (27/6).
“Subtansi nota kesepahaman yang kita laksanakan ini, sebenarnya sebagai penegasan bahwa Pemkab Gumas berkomitmen dalam mengantisipasi resiko yang dialami oleh pegawai non PNS, yang dilakukan mulai dari PTT,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong.
Baca Juga : Â Jamin Mutu Pendidikan Polres dan Dispora Teken MoU
Selain itu, ujarnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini juga meliputi perangkat desa, BPD, damang maupun Mantir adat, sehingga dengan adanya perlindungan ini para pekerja sudah tidak perlu lagi cemas. Pasalnya, ketika terjadi resiko kematian, maka akan tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebab itu merupakan hak normatif bagi seluruh pekerja dan merupakan kewajiban bagi pemberi kerja.
“Diakhirnya saya selaku Bupati Gumas sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya atas tercapainya nota kesepahaman bersama ini,” tutur dia.
Baca Juga : Â DP3APPKB MoU dan SMAN 1 Selat Terkait Program Bangga Kencana
Menurut dia, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, hal ini diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta dalam jaminan sosial didalam pelaksanaan program tersebut.
“Dikesempatan ini, saya berharap kita dapat bekerjasama dengan pihak dan masyarakat untuk berjuang bersama untuk Gumas yang sejahtera dan mandiri,” pungkas Jaya.[Red]
Discussion about this post