kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala BPBD Kabupaten Katingan Markus mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar. Baik itu hutan, lahan kosong dan kebun milik pribadi atau pun milik orang lain yg di sekitar wilayah desa atau di luar desa.
” Mengingat pembakaran hutan dan lahan ( karhutla ) ada sanksi dan denda bagi para pelaku pembakaran baik yg disengaja atau pun tidak di sengaja,” Katanya, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan.
Baca Juga :Â BPBD Palangka Raya Pantau Lahan Rawan Karhutla
” Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan,” Jelasnya.
Melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d, setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3), barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta. Pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar.
Ia meminta, kepada seluruh aparatur desa, BPD, mantir adat desa, seluruh RW, RT, linmas desa, relawan MPA Desa dan BPBD desa untuk bersama selalu melakukan sosialisasi secara berjenjang mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama untuk memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat. Supaya diingatkan kembali jangan membuka lahan dan kebun dengan cara membakar karena sangat berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan, mengingat memasuki musim kemarau dan wilayah hampir 90 persen adalah lahan gambut yang sangat mudah terbakar serta sangat sulit dipadamkan apabila terbakar.
Baca Juga :Â Edukasi Resiko Bencana Sejak Dini, BPBD Kota Palangka Raya Gelar Goes To School
Mulai sekarang bersama menjaga wilayah desa dari kebakaran hutan dan lahan yang mengakibat pencemaran lingkungan atau kabut asap dan berimplikasi terhadap kesehatan kita bersama.
” bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yg berlaku. Semoga teguran yg disampaikan oleh pemerintahan ini menjadi perhatian kita bersama dan ditaati oleh kita semua. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian bersama-sama terhadap lingkungan kita, jaga lingkungan kita, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post