Kaltengtoday.com, Palangka Raya – H. Nadalsyah atau yang kerap disapa Koyem, melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Sriosako ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis, 15 Juni 2023.
Kuasa hukum Koyem, Rahmadi G Lentam mengatakan, jika koyem melaporkan Sriosako atas tuduhan ITE hingga penistaan.
Sejumlah poin yang pihaknya sampaikan ke Polda Kalteng, yakni Pasal 310 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana tentang penistaan.
Baca juga :Â Koyem di Laporkan ke Polda Kalteng, Ini Tanggapan DPD Partai Demokrat Kalteng
Poin kedua, pasal 317 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHPidana tentang mengadu secara memfitnah, poin ketiga Undangan – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ada enam pasal yang kami laporkan ke Ditkrimsus Polda Kalteng salah satunya pasal 310 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPifana tentag penistaan,” Katanya, saat menggelar press release, Kamis, 15 Juni 2023.
Dijelaskannya, alasan Koyem melaporkan H M Sriosako ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, karena terlapor menampilkan chat pribadi dengan H Koyem, yang tentunya hal tersebut juga menjadi dasar pihaknya untuk melaporkan H M Sriosako dengan pasal 317 ayat 1 tentang mengadu secara memfitnah.
Baca juga :Â Sugianto Sabran Dan Koyem Berpeluang Memenangi Pilkada Kalteng
Lebih lanjut Rahmadi mengatakan, jika kliennya tidak terima atas tuduhan yang disampaikan oleh Sriosako ke Polda Kalteng. Untuk itu, pihaknya menuntut balik Sriosako.
“Jika pun ada kata damai, tentu itu biar pihak kepolisian yang mengatur. Di persidangan saja bisa damai. Jadi kita ikuti saja alurnya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post