Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial MN menjadi korban pemerasan, usai melakukan video call sex atau VCS.
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, kejadian berawal pada saat pemuda berusia 19 tahun tersebut berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Baca juga :Â Hingga Triwulan I, 12 Warga Kalteng Jadi Korban VCS, 5 Diantaranya PNS
“Jadi awalnya korban ini tertarik berkenalan dengan pelaku, karena melalui media sosial pelaku menawarkan jasa VCS,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin 15 Mei 2023.
Merasa tertarik, pemuda yang bekerja di sebuah bengkel di Kota Palangka Raya tersebut kemudian menghubungi pelaku hingga melakukan VCS.
Namun naas, pada saat korban melakukan aksi syur tanpa busana, pelaku melakukan rekaman layar.
“Bermodalkan video tersebut, pelaku yang mengaku sebagai perempuan ini kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban dengan alasan untuk menghapus video tersebut, kalau tidak maka video korban akan dikirimkan ke teman-teman korban melalui media sosial,” ucapnya.
Namun tidak berhenti sampai disitu, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban dengan alasan yang sama, yakni agar videonya benar-benar dihapus.
“Korban kemudian menyadari bahwa ia menjadi korban pemerasan lalu Curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, atau biasa disapa Cak Sam,” jelasnya.
Baca juga :Â Niatnya Open VCS Untuk Cari Uang, Wanita Ini Malah Jadi Korban Pengancaman
Cak Sam kemudian menghubungi pelaku dan memberikan peringatan, bahwa menyebarkan video porno dan pemerasan itu melanggar hukum dan bisa dipidana.
“Saya tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Setop VCS agar anda terhindar dari pemerasan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post