kaltengtoday.com, Sampit – Berdasarkan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah RI wajib memiliki sertifikasi halal. Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan mulai 18 Oktober 2024 amanat tersebut akan diberlakukan. Maka, bagi produk UMKM harus memiliki sertifikasi halal, jika tidak maka akan dikenakan sanksi bahkan izinnya akan dicabut.
Baca Juga :Alhamdulillah! Produk Mixue Mendapat Sertifikat Halal Resmi dari MUI
Menurut Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar, saat ini pemerintah sedang menggalakkan amanat UU tersebut. makanya diberi batas hingga 17 Oktober 2024 mendatang.
“Semua produk UMKM wajib memiliki sertifikasi halal, bagi produk yang tidak ada label sertifikasi halal makan akan ditarik produknya dan akan dikenakan sanksi,”jelasnya, Senin 20 Maret 2023.
Sementara itu, Asisten I Setda Kotim Rihel menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021. “Kemenag Kotim terus menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal gratis agar produk UMKM lokal tetap eksis dan terjamin mutu kehalalannya. Kita harapkan agar program sertifikasi halal ini bisa diketahui oleh pemilik atau pegiat UMKM yang ada di Kotim,”ucapnya.
Baca Juga :Horee, Puluhan UMKM Terima Sertifikat Halal
“Tak lupa kami juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan produknya. Jadi, saat ini sudah ada tempat untuk melakukan sertifikasi halal dari pemerintah dan gratis tanpa dipungut biaya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post