kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau melakukan non aktifkan sekitar 2.000 BPJS dari bantuan iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Kesehatan Nasional (JKN) yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
“Dari 12.000 peserta BPJS yang tercover PBI itu ditemukan sekitar 2087 yang bermasalah dan akan dinonaktifkan, ” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dr Pande Putu Gina melalui Kabid PSDK Lambang Suncoko, Selasa (14/3/2023).
Dari jumlah sekitar 2087 peserta BPJS program PBI yang di non aktifkan tersebut diantaranya NIK tidak jelas, sudah meninggal, perpindahan penduduk, dan migrasi dari PBI ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga data tersebut dihapus dan dipindahkan dan bisa untuk mengakomodir masyarakat yang tidak mampu ” kata Lambang
Lanjutnya, dari 12 ribu Penerima PBI tersebut dilakukan penyisiran dan ditemukan 2087 penerima BPJS hingga mengerucut di angka 45 sehingga terdapat sekitar 2 ribu yang tidak aktif.
Baca Juga :Â Bupati Katingan Sakariyas Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris
Lambang menjelaskan selain dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati untuk memaksimalkan penggunaan dana PBI JKN untuk masyarakat yang membutuhkan dan bisa meningkatkan taraf kesehatan semua masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau, juga dalam ketentuan BPJS , bahwa fakir miskin atau orang tidak mampu adalah orang yang mendapatkan tanggungan oleh pemerintah untuk tidak membayar iuran karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
“Kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu dalam BPJS adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian, dan/atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.
Sedangkan untuk orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah tapi hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya serta keluarganya.
Dalam BPJS kepesertaan jaminan kesehatan kata Lambang, ada dua kriteria iuran, yaitu penerima bantuan iuran (PBI) dan bukan penerima PBI, untuk peserta bukan PBI pesertanya meliputi pekerja penerima upah serta pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja.Sedangkan untuk peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.
Baca Juga :Dinkes Monitoring Persiapan Pelaksanaan BLUD Puskesmas Jabiren
” Tetapi tidak sedikit juga masyarakat mampu yang mendaftar diri program BPJS tersebut dan kita menolak. Karena
orang yang mendapatkan tanggungan oleh pemerintah untuk tidak membayar iuran tersebut adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang disertai surat keterangan dari RT dan Desa, ” tandasnya
” BPJS program PBI ini diharapkan pelaksanaan benar-benar tepat sasaran dan mengcover masyarakat dari golongan fakir miskin dan orang tidak mampu sehingga dapat menerima pelayanan kesehatan dengan baik, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post