Kaltengtoday.com, PALANGKA RAYA – Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi di Kota Palangka Raya, dengan meringkus seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial MD.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, permasalahan seperti ini sudah terjadi cukup lama. Setelah dilakukan penyelidikan bersama tim, pelaku ini berhasil diamankan.
Baca juga : Forkopimda Mura Sambut Kunjungan Wakapolda Kalteng
“Laporan mengenai permasalahan mafia tanah ini banyak masuk ke kita. Oleh sebab itu, kami mencoba berkoordinasi dengan pihak BPN Kota Palangka Raya dan Kejati,” katanya saat menggelar siaran rilis, Kamis (2/2/2023).
Dijelaskannya, dalam aksinya pria berusia 69 tahun ini, telah mengklaim 230 hektare tanah di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya, yang terdiri dari 1.544 sertifikat milik perorangan.
Selain itu juga terdapat 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng serta 35 peta bidang.
“Aksi tersebut terungkap setelah pemilik tanah mengetahui jika tanahnya yang berada si Jalan Hiu Putih telah diklaim oleh terduga pelaku,” ucapnya.
Baca juga : Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Hasupa Hasundau si Makorem 102/Pjg
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, melalui satgas mafia tanah yang telah dibentuk dan terdiri Polda Kalteng, BPN dan kejaksaan berhasil meringkus terduga pelaku.
“Jadi kami bukan hanya langsung percaya 100 persen terhadap pihak pelapor. Kami juga melakukan penyelidikan juga apakah legal standing mereka sebagai pelapor adalah sah,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post