Kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, bagi siapa saja yang memberikan sumbangan atau memberikan uang kepada pengemis itu melanggar perda.
Hal ini tertuang dalam Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila. Sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan maksimal enam minggu atau 1 bulan setengah.
Baca juga : Pengemis dan Gelandangan Kian Marak di Kota Sampit
“Bagi siapa saja yang masih saja memberikan sumbangan kepada pengemis akan dikenai sanksi. Saya harap hal ini bisa dimengerti dan diketahui oleh masyarakat Kotim khususnya di Kota Sampit agar tidak memberikan sumbangan atau duit kepada pengemis,” kata Halikinnor, Selasa (29/11/2022).
Ia mengakui, masih banyak masyarakat Kotim yang belum mengetahui bahwa memberikan sumbangan atau uang kepada pengemis itu melanggar perda. “Dengan informasi ini bisa dipahami dan diketahui oleh masyarakat kita ke depannya,” ucapnya.
Menyikapi hal inilah, dikatakan Halikinnor agar bisa diketahui masyarakat. “Jangan sampai masyarakat terkena sanksi hanya karena memberi uang kepada pengemis atau pengamen di jalanan. Jika ingin menyumbang, silahkan datang langsung ke panti asuhan atau rumah ibadah saja, jangan ke pengemis di jalanan,” harapnya.
Baca juga : Perbaikan Jalan Kota Sampit Terus Dilakukan
Perda ini dibuat bukan untuk menakuti masyarakat Kotim, melainkan agar daerah kita bisa tertib dan aman dari hal-hal yang tidak kita inginkan. “Saya juga meminta kepada dinas terkait untuk menindak tegas kepada siapa saja yang masih saja melakukan kegiatan mengemis tersebut,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post