Kaltengtoday.com, Kasongan – Seorang oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan yang diduga terjerat kasus perselingkuhan, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) berinisial Y itu, genap dua pekan setelah dia diduga diketahui melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial YP. Kedua insan berlainan jenis itu kedapatan berduaan di dalam sebuah mobil oleh suami YP.
Baca juga :Â Merebak Isu Perselingkuhan Kadis, Sekda Katingan Ancam PTDH
Kasus dugaan perselingkuhan yang menggemparkan warga Katingan telah menjadi sorotan. Bahkan, masyarakat Katingan sangat menantikan keputusan dari pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan tegas terhadap oknum pimpinan SOPD tersebut.
Sekda Katingan Pransang menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum pimpinan OPD tersebut merupakan perbuatan yang bersifat tercela dan mencoreng visi Katingan bermartabat. Sehingga, sesuai dari arahan bupati selaku kepala daerah, pimpinan OPD ini ditindak tegas dan dilepas jabatannya.
“Iya, untuk kepala dinas tersebut sudah dilepas jabatannya atau non job. Yang bersangkutan hanya menjadi staf biasa pada bagian Umum Setda Kabupaten Katingan,” kata Pransang, Jumat (4/11/2022).
Untuk mengisi kekosongan pada dinas yang ditinggalkan, saat ini menurut Pransang, pihaknya telah menunjuk Pelaksana Tugas (PLT). “Sementara digantikan oleh Pelaksana Tugas atau Plt, yaitu Karya Darma yang masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu, ” jelasnya.
Sekda menyebutkan, surat keputusannya sudah diproses dan awal pekan ini (Senin, besok) Plt Kepala dinas sudah mulai bertugas. Dengan begitu, keputusan itu merupakan tindakan tegas yang diambil untuk penindakan secara tegas dan disiplin. Meskipun yang bersangkutan secara pribadi sudah mengundurkan diri.
Baca juga :Â DPRD Katingan Dukung Sanksi Tegas Oknum ASN Selingkuh
“Memang harus begitu menjadi seorang pejabat dan kami tetap mengapresiasi karena yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri terlebih dulu. Meskipun, yang bersangkutan tidak mengundurkan diri tetap akan ditindak dan diproses,” sebutnya.
Menurutnya, aturan pelarangan selingkuh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. “Bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat,” Bebernya.
Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dasar ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990
Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. [Red]
Discussion about this post