kaltengtoday.com, Sampit – Musibah yang terjadi belakang ini di Kabupaten Kotawaringin Timur terus saja terjadi, khususnya musibah banjir. Bahkan, banyak kalangan warga yang ikut berpartisipasi dalam melakukan aksi atau penggalangan dana. Ternyata, penggalangan dana tersebut ada mekanismenya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kadis Sosial (Dinsos) Kotim Wiyono.
Dijelaskan Wiyono, berkaitan dengan penggalangan dana yang saat ini sering dilakukan tersebut wajib mengantongi izin dari pemerintah setempat. “Bagi organisasi, lembaga, mahasiswa dan lain sebagainya maka diharuskan mengajukan ijin dulu kegiatannya,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Sabtu 5 November 2022.
Baca Juga : Tekan Inflasi, Pemkab Kotim Siapkan 60 Ribu Paket Bapok Untuk November
Disampaikan mantan Kabag Kesra ini, berkaitan dengan pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial, telah diatur oleh Permensos RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengumpulan uang dan barang. “Jadi, sudah jelas aturan yang mengaturnya. Jadi saya harapkan kegiatan berupa penggalangan dana dan lain sebagainya ini bisa mengikuti aturan tersebut,”harapnya.
Dikatakannya, bagi siapa saja yang ingin mendapatkan izin tersebut maka harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kotim terlebih dahulu. Selanjutnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim. Akuinya.
Baca Juga : Mahasiswa Minta Pemkab Kotim Perbaiki Jalan Ki Hajar Dewantara Sampit
“Saya harap apa yang disampaikan ini bisa bersama-sama kita jalankan agar apa yang kita lakukan bisa dipertanggungjawabkan nantinya,”tutup Wiyono. [Red]
Discussion about this post